Penjaminan Mutu Sekolah


MAKALAH PENJAMINAN MUTU
SUATU PENDIDIKAN

Disusun oleh:
Adi Riyansah (15.10.1016)

GUNA MEMENUHI TANGGUNG JAWAB DARI TUGAS
KELOMPOK PERKULIYAHAN
SEKOLAH TINGGI ILMU AL QURAN (STIQ)
AN NUR BANTUL
2017

A.    PENDAHULUAN
Penjaminan mutu dalam dunia pendidikan, memang harus ditingkatkan mengingat mutu pendidikan di indonesia pada khusuusnya jauh dari apa yang diharapkan. Kita juga mengakui bahwa sekolah-sekolah baik dari tingkat menengah maupun tingkat atas tentang kondisi sarana prasarana dan proses pembelajaran masih kurang memuaskan, sehingga penjaminan mutu pendidikan merupakan program yang utama bahkan amata sangat penting bagi menteri pedidikan dan tentunya bagi pemerintah. Penjaminan mutu pendidikan itu sendiri merupakan kegiatan mandiri oleh lembaga pendidikan tertentu, oleh karena itu hrus disusun, diranacang, dan dilakasakan sendiri. Salah satu upaya dalalm merelisasikan penjaminan mutu tersebut dapat dilakuakan secara bertahap oleh pihak sekolah, yakni dengan melakaukan evaluasi diri, kemudian ditindaklanjuti dengan monitoring sekolah oleh pihak pemerintah daerah, sehingga penjaminan mutu pendidikan dapat dilakukan dengan baik.

B.     BAB XV PENJAMINAN MUTU
Pasal 91
(1)     Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
(2)     Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
(3)     Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
                                                             Pasal 92                         
(1)     Menteri mensupervisi dan membantu satuan perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu.
(2)     Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama mensupervisi dan membantu satuan pendidikan keagamaan melakukan penjaminan mutu.
(3)     Pemerintah Provinsi mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu.
(4)     Pemerintah Kabupaten/Kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu.
(5)     BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6)     LPMP  mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan.
(7)     Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP  bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi.
(8)     Menteri menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
Pasal 93
(1)     Penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan ini  dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah atas dasar rekomendasi dari BSNP.
(2)     Rekomendasi dari BSNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penilaian khusus.
(3)     Pengakuan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

C.    PEMBAHASAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
1.      Pengertian Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutuu pendidikan (Quality Assurance) adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu peneglolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Penjaminan mutu atau kualitas adalah seluruh rencana tindakan sistematis yang pentimg umtuk menyediakan kepercayaan yang digunakan untuk memuaskan kebutuhan tertentu dari kualitas (Elliot,1993) dalam Saputa H. Sisitem penjaminan mutu. Sedangkan, menurut (Gryjna , 1988) dalam Saputra H. sistem penjaminan mutu, dalam ( pp no. 19/ 2005 pasal 49) Penjaminankualitas merupakan kegiatan  untuk memberikan bukti untuk membangun kepercayaan bahwa kualitas dapat berfungsi dengan baik  dalam. Penjaminan mutu secara internal oleh satuan penididikan adalah  pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang dikdasmen menerapkan menejemen berbasis sekolah: kemendirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
Dalam PP no. 19/2005 pasal 65 Satuan Pendidikan mengembangkan visi dan misdan evaluasi kinerja masing-masing. Sedangkan dalam PP no. 19/2005 pasal 91,  Satuan Pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan untuk memenuhi atau melampaui SNP. Secara singkat, implementasi SPMP terdiri dari rangkaian proses/tahapan yang secara siklik dimulai dari (1) pengumpulan data, (2) analisis data, (3) pelaporan/pemetaan, (4) penyusunan rekomendasi, dan (5) upaya pelaksanaan rekomendasi dalam bentuk program peningkatan mutu pendidikan.
Sekolah perlu membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari berbagai unsur stakeholders yaitu, kepala sekolah, pengawas sekolah, perwakilan guru, komite sekolah, orang tua, dan perwakilan lain dari kelompok masyarakat yang memang dipandang layak untuk diikutsertakan karena kepedulian yang tinggi pada sekolah. Dalam melaksanakan SPMP, Pengawas Pendidikan yang bertugas sebagai pembina sekolah juga harus dilibatkan dalam TPS, sebagai wakil dari pemerintah.
2.      Tujuan Penjaminan mutu
Tujuan kegiatan penjaminan mutu bermanfaat, baik bagi pihak internal maupun eksternal organisasi. Menurut Yorke (1997)  Saputra H. Perkembangan Penjaminan Mutu dalam Pendidikan, tujuan penjaminan (Assurance) terhadap kualitas tersebut antara lain sebagai berikut.
a.       Membantu perbaikan dan peningkatan secara terus-menerus dan ber­kesinambungan melalui praktek yang terbaik dan mau mengadakan inovasi.
b.      Memudahkan mendapatkan bantuan, baik pinjaman uang atau fasilitas atau bantuan lain dari lembaga yang kuat clan dapat dipercaya.
c.       Menyediakan informasi pada masyarakat sesuai sasaran dan waktu secara konsisten, dan bila mungkin, membandingkan standar yang telah dicapai dengan standar pesaing.
d.      Menjamin tidak akan adanya hal-hal yang tidak dikehendaki.
Selain itu, tujuan dari diadakannya penjaminan kualitas (quality assurance) ini adalah agar dapat memuaskan berbagai pihak yang terkait di dalamnya, sehingga dapat berhasil mencapai sasaran masing-masing. Penjaminan kualitas merupakan bagian yang menyatu dalam membentuk kualitas produk dan jasa suatu organisasi atau perusahaan. Mekanisme penjaminan kualitas yang digunakan juga harus dapat menghentikan perubahan bila dinilai perubahan tersebut menuju ke arah penurunan atau kemunduran.
Berkaitan dengan penjaminan kualitas, Stebbing dalam Dorothea E. Wahyuni (2003) dalam Sanaky perkembangan Penjaminan Mutu Pendidikan menguraikan mengenai kegiatan penjaminan kualitas sebagai berikut: Penjaminan kualitas bukan pengendalian kualitas atau inspeksi. Meskipun program penjaminan kualitas (quality assurance) mencakup pengendalian kualitas dan inspeksi, namun kedua kegiatan tersebut hanya merupakan bagian dari komitmen terhadap mutu secara menyeluruh.
Penjaminan kualitas bukan kegiatan pengecekan yang luar biasa. Dengan kata lain, departemen pengendali kualitas tidak harus bertanggung jawab dalam pengecekan segala sesuatu yang dikerjakan oleh orang lain.
Penjaminan kualitas bukan menjadi tanggung jawab bagian perancangan. Dengan kata lain, departemen penjaminan kualitas bukan murupakan keputusan bidang perancangan atau teknik, tetapi membutuhkan orang yang dapat bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dalam bidang-bidang yang dibutuhkan dalam perancangan.
Penjaminan kualitas bukan bidang yang membutuhkan biaya vang sangat besar. Pendokumentasian dan sertifikasi yang berkaitan dengan penjaminan kualitas bukan pernborosan.
Kegiatan penjaminan kualitas merupakan kegiatm pengendalian melalui prosedur secara benar, selungga dapat mencapai perbaikan dalam efisiensi, produktivitns, dan profitabilitas.
Penjaminan kualitas bukan merupakan obat yang mujarab untuk menyem­buhkan berbagai penyakit. Dengan penjaminan kualitas, justru akan dapat mengerjakan segala sesuatu dengan baik sejak awal dan setiap waktu (do it right the first time and every time)
3.      Mekanisme Jaminan Mutu Pendidikan
Substansi utama  system penjamina mutu pendidikan (SPM) pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan siklus PDCA (Plan – Do – Check – Action) pada proses penyelenggaraan pendidikan.
a.       Perencanaan Mutu (Plan)
Plan, adanya perencanaan berkaitan dengan perencanaan mutu, meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan tujuan mutu beserta indikator pencapaiannya, serta penetapan prosedur untuk pencapaian tujuan mutu.
b.      Pelaksanaan (Do)
Do, adanya pelaksanaan dari apa yang sudah direncanakan. Maka untuk menjamin mutu pendidikan, seluruh proses pendidikan, termasuk pelayanan administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
c.       Evaluasi (Check)
Adanya monitoring, pemeriksaan, pengukuran dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pelasanaan termasuk audit mutu internal.
d.      Action, adanya tindak lanjut dan perbaikan dari hasil evaluasi.
menyusun rencana perbaikan dan menyusun laporan pelaksanaan program pendidikan. .
Penjaminan Mutu dibutuhkan oleh pendidikan adalah untuk;
(a) Memeriksa dan mengendalikan mutu; (b) Meningkatkan mutu; (c) Memberikan jaminan pada stakeholders; (d) Standarisasi, (e) Persaingan nasional dan internasional; (f) Pengakuan lulusan; (g) Memastikan seluruh kegiatan institusi berjalan dengan baik dan terus meningkat secara berkesinambungan; dan (h) Membuktikan kepada seluruh stakeholders bahwa institusi bertanggung jawab (accountable) untuk mutu seluruh kegiatannya.

D.    PENUTUP
Penjaminan mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasanPenjaminan mutu memiliki tujuan, menurut Yorke (1997)  Saputra H. Perkembangan Penjaminan Mutu dalam Pendidikan, tujuan penjaminan (Assurance) terhadap kualitas tersebut antara lain sebagai berikut.
1.      Membantu perbaikan dan peningkatan secara terus-menerus dan ber­kesinambungan melalui praktek yang terbaik dan mau mengadakan inovasi.
2.      Memudahkan mendapatkan bantuan, baik pinjaman uang atau fasilitas atau bantuan lain dari lembaga yang kuat clan dapat dipercaya.
3.      Menyediakan informasi pada masyarakat sesuai sasaran dan waktu secara konsisten, dan bila mungkin, membandingkan standar yang telah dicapai dengan standar pesaing.
4.      Menjamin tidak akan adanya hal-hal yang tidak dikehendaki.
Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa penjeminan mutu dalam pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan bisa besaing dengan sekolah-sekolah intenasional.
                                                                                         
E.     DAFTAR PUSTAKA
Palimirna. ( TT ) Perkembanagn Teori Quality Assurance ( Penjaminan Mutu ).
(online). Tersedia:http//Manajement.co.id/journal/Quality-Management (15 maret 2012)
PP19  Tahun tentangStandar Nasional Pendidikan, BAB II pasal 2
Sanaky, Hujaie A.H (2011) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). (online). Tersedia:http://sanaky.staff.uii.ac.id/2011( 18 maret 2012 )
Saputra, uhar ( TT ) Konsep Penjaminan mutu Pendidikan. (online).Tersedia;http;//uharsaputra.wordpress./konsep penjaminan mutu ( 17 maret2012)
Spmp UU No : 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS pasal 1 ayat21
Undang-undang no 14 tahun 2005
PPRI  no. 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional pasal 1 ayat 6


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN, RUANG LINGKUP DAN FUNGSI PSIKOLOGI ISLAM

PENGERTIAN, RUANG LINGKUP DAN KEGUNAAN FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM

PENGERTIAN PSIKOLOGI ISLAM