Penjaminan Mutu Sekolah
MAKALAH PENJAMINAN
MUTU
SUATU PENDIDIKAN
Disusun oleh:
Adi Riyansah (15.10.1016)
GUNA MEMENUHI
TANGGUNG JAWAB DARI TUGAS
KELOMPOK
PERKULIYAHAN
SEKOLAH TINGGI ILMU
AL QURAN (STIQ)
AN NUR BANTUL
2017
A. PENDAHULUAN
Penjaminan mutu
dalam dunia pendidikan, memang harus ditingkatkan mengingat mutu pendidikan di
indonesia pada khusuusnya jauh dari apa yang diharapkan. Kita juga mengakui
bahwa sekolah-sekolah baik dari tingkat menengah maupun tingkat atas tentang
kondisi sarana prasarana dan proses pembelajaran masih kurang memuaskan,
sehingga penjaminan mutu pendidikan merupakan program yang utama bahkan amata
sangat penting bagi menteri pedidikan dan tentunya bagi pemerintah. Penjaminan
mutu pendidikan itu sendiri merupakan kegiatan mandiri oleh lembaga pendidikan
tertentu, oleh karena itu hrus disusun, diranacang, dan dilakasakan sendiri.
Salah satu upaya dalalm merelisasikan penjaminan mutu tersebut dapat dilakuakan
secara bertahap oleh pihak sekolah, yakni dengan melakaukan evaluasi diri,
kemudian ditindaklanjuti dengan monitoring sekolah oleh pihak pemerintah
daerah, sehingga penjaminan mutu pendidikan dapat dilakukan dengan baik.
B.
BAB XV
PENJAMINAN MUTU
Pasal 91
(1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal
dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan.
(3) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana
dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu
yang jelas.
Pasal
92
(1) Menteri mensupervisi dan membantu satuan
perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu.
(2) Menteri yang menangani urusan pemerintahan
di bidang agama mensupervisi dan membantu satuan pendidikan keagamaan melakukan
penjaminan mutu.
(3) Pemerintah Provinsi mensupervisi dan
membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan
atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu.
(4) Pemerintah Kabupaten/Kota mensupervisi dan
membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk
meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan
mutu.
(5) BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT memberikan
rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan
pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6) LPMP
mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja
sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi.
(8) Menteri menerbitkan pedoman program
penjaminan mutu satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur
pendidikan.
Pasal 93
(1) Penyelenggaraan satuan pendidikan yang
tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan ini dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah
atas dasar rekomendasi dari BSNP.
(2) Rekomendasi dari BSNP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada penilaian khusus.
(3) Pengakuan dari Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
C. PEMBAHASAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
1. Pengertian
Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutuu pendidikan (Quality
Assurance) adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu peneglolaan
secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Penjaminan mutu atau kualitas
adalah seluruh rencana tindakan sistematis yang pentimg umtuk menyediakan
kepercayaan yang digunakan untuk memuaskan kebutuhan tertentu dari kualitas
(Elliot,1993) dalam Saputa
H. Sisitem penjaminan mutu. Sedangkan, menurut (Gryjna , 1988) dalam Saputra H. sistem penjaminan
mutu, dalam ( pp no. 19/ 2005 pasal 49) Penjaminankualitas merupakan kegiatan untuk
memberikan bukti untuk membangun kepercayaan bahwa kualitas dapat
berfungsi dengan
baik dalam.
Penjaminan mutu secara internal
oleh satuan penididikan adalah pengelolaan satuan pendidikan pada
jenjang dikdasmen menerapkan menejemen berbasis sekolah: kemendirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas
Dalam
PP no. 19/2005 pasal 65 Satuan
Pendidikan mengembangkan visi dan misi dan evaluasi
kinerja masing-masing. Sedangkan
dalam PP no. 19/2005 pasal 91, Satuan Pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu
pendidikan untuk memenuhi atau melampaui SNP. Secara singkat, implementasi SPMP
terdiri dari rangkaian proses/tahapan yang secara siklik dimulai dari (1)
pengumpulan data, (2) analisis data, (3) pelaporan/pemetaan, (4) penyusunan
rekomendasi, dan (5) upaya pelaksanaan rekomendasi dalam bentuk program
peningkatan mutu pendidikan.
Sekolah
perlu membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari berbagai unsur
stakeholders yaitu, kepala sekolah, pengawas sekolah, perwakilan guru, komite
sekolah, orang tua, dan perwakilan lain dari kelompok masyarakat yang memang
dipandang layak untuk diikutsertakan karena kepedulian yang tinggi pada
sekolah. Dalam melaksanakan SPMP, Pengawas Pendidikan yang bertugas sebagai pembina
sekolah juga harus dilibatkan dalam TPS, sebagai wakil dari pemerintah.
2. Tujuan Penjaminan mutu
Tujuan
kegiatan penjaminan mutu bermanfaat, baik bagi pihak internal maupun eksternal
organisasi. Menurut Yorke (1997) Saputra H. Perkembangan
Penjaminan Mutu dalam Pendidikan, tujuan penjaminan (Assurance) terhadap
kualitas tersebut antara lain sebagai berikut.
a.
Membantu
perbaikan dan peningkatan secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui
praktek yang terbaik dan mau mengadakan inovasi.
b.
Memudahkan
mendapatkan bantuan, baik pinjaman uang atau fasilitas atau bantuan lain dari
lembaga yang kuat clan dapat dipercaya.
c.
Menyediakan
informasi pada masyarakat sesuai sasaran dan waktu secara konsisten, dan bila
mungkin, membandingkan standar yang telah dicapai dengan standar pesaing.
d.
Menjamin
tidak akan adanya hal-hal yang tidak dikehendaki.
Selain itu, tujuan dari diadakannya penjaminan
kualitas (quality assurance) ini adalah agar dapat memuaskan
berbagai pihak yang terkait di dalamnya, sehingga dapat berhasil mencapai
sasaran masing-masing. Penjaminan kualitas merupakan bagian yang menyatu dalam
membentuk kualitas produk dan jasa suatu organisasi atau perusahaan. Mekanisme
penjaminan kualitas yang digunakan juga harus dapat menghentikan perubahan bila
dinilai perubahan tersebut menuju ke arah penurunan atau kemunduran.
Berkaitan dengan penjaminan kualitas, Stebbing dalam
Dorothea E. Wahyuni (2003) dalam Sanaky perkembangan
Penjaminan Mutu Pendidikan menguraikan mengenai kegiatan penjaminan kualitas
sebagai berikut: Penjaminan kualitas bukan pengendalian kualitas atau inspeksi.
Meskipun program penjaminan kualitas (quality assurance) mencakup pengendalian
kualitas dan inspeksi, namun kedua kegiatan tersebut hanya merupakan bagian
dari komitmen terhadap mutu secara menyeluruh.
Penjaminan kualitas bukan kegiatan pengecekan yang
luar biasa. Dengan kata lain, departemen pengendali kualitas tidak harus
bertanggung jawab dalam pengecekan segala sesuatu yang dikerjakan oleh orang
lain.
Penjaminan kualitas bukan menjadi tanggung jawab
bagian perancangan. Dengan kata lain, departemen penjaminan kualitas bukan
murupakan keputusan bidang perancangan atau teknik, tetapi membutuhkan
orang yang dapat bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dalam bidang-bidang
yang dibutuhkan dalam perancangan.
Penjaminan kualitas bukan bidang yang membutuhkan
biaya vang sangat besar. Pendokumentasian dan sertifikasi yang berkaitan dengan
penjaminan kualitas bukan pernborosan.
Kegiatan penjaminan kualitas merupakan kegiatm pengendalian
melalui prosedur secara benar, selungga dapat mencapai perbaikan dalam
efisiensi, produktivitns, dan profitabilitas.
Penjaminan kualitas bukan merupakan obat yang mujarab
untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Dengan penjaminan kualitas, justru akan
dapat mengerjakan segala sesuatu dengan baik sejak awal dan setiap waktu (do
it right the first time and every time)
3. Mekanisme Jaminan Mutu Pendidikan
Substansi
utama system penjamina mutu pendidikan (SPM) pendidikan dilaksanakan
dengan pendekatan siklus PDCA (Plan – Do – Check – Action) pada proses
penyelenggaraan pendidikan.
a.
Perencanaan
Mutu (Plan)
Plan,
adanya perencanaan
berkaitan dengan perencanaan mutu, meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan
tujuan mutu beserta indikator pencapaiannya, serta penetapan prosedur untuk
pencapaian tujuan mutu.
b.
Pelaksanaan
(Do)
Do, adanya
pelaksanaan dari apa yang sudah direncanakan. Maka untuk menjamin mutu
pendidikan, seluruh proses pendidikan, termasuk pelayanan administrasi
pendidikan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
c.
Evaluasi
(Check)
Adanya
monitoring, pemeriksaan, pengukuran dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil
pelasanaan termasuk audit mutu internal.
d.
Action, adanya tindak lanjut dan perbaikan dari hasil
evaluasi.
menyusun rencana
perbaikan dan menyusun laporan pelaksanaan program pendidikan. .
Penjaminan Mutu dibutuhkan oleh pendidikan adalah
untuk;
(a) Memeriksa dan mengendalikan mutu; (b) Meningkatkan
mutu; (c) Memberikan jaminan pada stakeholders; (d) Standarisasi, (e)
Persaingan nasional dan internasional; (f) Pengakuan lulusan; (g) Memastikan
seluruh kegiatan institusi berjalan dengan baik dan terus meningkat secara
berkesinambungan; dan (h) Membuktikan kepada seluruh stakeholders bahwa
institusi bertanggung jawab (accountable) untuk mutu seluruh kegiatannya.
D. PENUTUP
Penjaminan
mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar
mutu pengelolaan
secara konsisten dan
berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Penjaminan mutu memiliki tujuan, menurut Yorke (1997) Saputra H. Perkembangan
Penjaminan Mutu dalam Pendidikan, tujuan penjaminan (Assurance) terhadap
kualitas tersebut antara lain sebagai berikut.
1.
Membantu
perbaikan dan peningkatan secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui
praktek yang terbaik dan mau mengadakan inovasi.
2.
Memudahkan
mendapatkan bantuan, baik pinjaman uang atau fasilitas atau bantuan lain dari
lembaga yang kuat clan dapat dipercaya.
3.
Menyediakan
informasi pada masyarakat sesuai sasaran dan waktu secara konsisten, dan bila
mungkin, membandingkan standar yang telah dicapai dengan standar pesaing.
4.
Menjamin
tidak akan adanya hal-hal yang tidak dikehendaki.
Dengan demikian, dapat kita
simpulkan bahwa penjeminan mutu dalam pendidikan mempunyai peranan yang sangat
penting untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan bisa besaing dengan
sekolah-sekolah intenasional.
E. DAFTAR PUSTAKA
Palimirna. ( TT ) Perkembanagn Teori Quality
Assurance ( Penjaminan Mutu ).
(online).
Tersedia:http//Manajement.co.id/journal/Quality-Management (15 maret 2012)
PP19 Tahun
tentangStandar Nasional Pendidikan, BAB II pasal 2
Sanaky, Hujaie A.H (2011)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). (online).
Tersedia:http://sanaky.staff.uii.ac.id/2011( 18 maret 2012 )
Saputra, uhar ( TT ) Konsep Penjaminan mutu
Pendidikan. (online).Tersedia;http;//uharsaputra.wordpress./konsep penjaminan mutu ( 17
maret2012)
Spmp UU No : 20 TAHUN 2003
TENTANG SISDIKNAS pasal 1 ayat21
Undang-undang no 14 tahun 2005
PPRI no. 19 tahun
2005 tentang standar pendidikan nasional pasal 1 ayat 6
Komentar
Posting Komentar